JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Ali menyebut, satu orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan Cimahi bernama Enci Kurniadi.
“Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan oleh tersangka AJM ( Ajay Muhammad Priatna) di Kota Cimahi,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Bikin Video Pembelaan di Facebook dan Minta Didoakan
Selain Enci, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil Cimahi atas nama Ars Agustiningsih.
Ars, kata Ali, dikonfirmasi terkait pekerjaannya selaku PPK yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka Ajay Muhammad Priatna.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.