Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril

Kompas.com - 16/02/2021, 17:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tengah ramai diperbincangkan lantaran dinilai menjadi salah satu sumber masalah di era reformasi.

Pasalnya, UU ITE kerap dijadikan tameng bagi pihak yang dikritik. Mereka yang merasa tersinggung saat dikritik biasanya menggunakan UU ITE untuk melaporkan pihak yang mengkritik ke polisi.

UU ITE kembali menjadi perbincangan hangat usai Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2/2021).

Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE

Permintaan Jokowi tersebut ditanggapi sinis oleh sekelompok masyarakat dan aktivis. Mereka menilai kritik yang disampaikan kerap dipermasalahkan karena melanggar UU ITE.

Jokowi lantas meminta DPR untuk merevisi UU ITE agar tak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Kendati demikian jauh sebelum pemerintahan Jokowi, UU ITE juga kerap memakan korban lantaran dipakai sejumlah pihak yang tidak terima dengan kritikan.

Kompas.com merangkum perjalanan UU ITE yang kerap memakan korban dari masa ke masa. Berikut paparan kasus besar yang menggunakan jerat UU ITE yang menyita perhatian masyarakat:

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Waketum Demokrat: Jika Jokowi Serius, Wujudkan Segera

1. Prita Mulyasari

Penggunaan UU ITE yang membuatnya gempar pertama kali terjadi pada kasus yang menimpa Prita Mulyasari pada 2008.

Prita mulanya memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional, Tangerang. Namun setelah pemeriksaan ia mengeluhkan pelayanan di RS Omni Internasional lewat milis.

Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional pun tersebar. Pihak RS Omni akhirnya menggugat Prita. Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Majelis hakim PN Tangerang memutuskan Prita tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011.

Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kemudian MA pun mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE.

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Anggota DPR Sebut Presiden Tangkap Kegelisahan Masyarakat

2. Muhammad Arsyad

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com