JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 86.960 kasus suspek, pada Selasa (16/2/2021) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE: Tambah 10.029, Kasus Covid-19 Indonesia Kini 1.233.959 Orang
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Selain itu, data yang sama menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 10.029 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.233.959 kasus, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Baca juga: UPDATE 16 Februari: Tambah 7.609, Pasien Sembuh dari Covid-19 Mencapai 1.039.674
Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 7.609 orang.
Pasien dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.039.674 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia bertambah 229 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 33.596 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.