Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik SKB 3 Menteri, Ketua Komisi X Minta Sekolah Diberi Hak Atur Seragam Sesuai Agama Siswa

Kompas.com - 16/02/2021, 11:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri.

Huda mengatakan, sekolah mestinya tetap diberikan ruang agar mengarahkan muridnya untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.

"Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing," kata Huda dari Tribunnews.com yang dilansir, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: MUI Minta SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Direvisi, Ini Alasannya

Huda mengatakan, diktum ketiga SKB tersebut dapat dimaknai bahwa guru agama tidak diperbolehkan mengarahkan anak didik mereka berseragam sesuai agama masing-masing.

Diktum ketiga itu berbunyi, "Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama".

"Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing itu bisa berbahaya,” kata Huda.

Menurut Huda, SKB itu harusnya tetap memberi ruang bagi sekolah agar mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.

Baca juga: MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi, Kemendikbud: Kalau Hanya Saran, Silakan

Sebab, sekolah merupakan medium paling efektif dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter peserta didik, termasuk bagaimana cara berpakaian sopan sesuai dengan agama masing-masing.

"Kita yakin masing-masing agama pasti memberikan tata cara berpakaian yang sopan dan terhormat bagi pemeluknya masing-masing. Lalu kenapa sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan untuk berpakaian secara sopan dan terhormat," ujar dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, arahan tersebut bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar himbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing-masing.

Baca juga: Imparsial Nilai Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan bagi Lingkungan Pendidikan

Ia khawatir, jika hak sekolah dalam mengarahkan untuk berseragam sesuai dengan agama masing-masing itu dicabut, maka pemerintah dapat dipersepsikan antiagama.

Kendati demikian, Huda menegaskan bahwa pemaksaan oleh pihak sekolah agar para murid memakai seragam dengan atribut satu agama tertentu harus dilarang.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemerintah mendengarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar SKB 3 Menteri direvisi.

"Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com