JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/2/2021).
Novel dilaporkan terkait twit yang mengomentari kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Lisman, PPMK menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari meninggalnya Maaher.
Lisman mengungkapkan, sebagai penyidik di KPK dan juga mantan anggota Polri, Novel seharusnya dapat meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi Polri terkait meninggalnya Maheer.
Dengan cuitan itu, Lisman menilai Novel bertindak seperti anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum," kata Lisman.
"Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujarnya.
Baca juga: Soal Tewasnya Maaher At-Thuwailibi, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kejaksaan
Sebelumnya, PPMK pun telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri terkait cuitan yang sama.
Lebih lanjut, PPMK mengaku bakal segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Diberitakan, Novel dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial pada Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tegaskan Maaher Meninggal karena Sakit, Polri: Jangan Sebar Berita Bohong
Polri pun mengaku sudah menerima laporan tersebut dan bakal mempelajarinya lebih lanjut.
Adapun cuitan Novel terkait meninggalnya Maaher diunggah di akun Twitter-nya, @nazaqistsha, pada 9 Februari 2021.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.