JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama dengan sasaran petugas kesehatan, pemerintah berencana segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia atau lansia, di atas usia 60 tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, dalam konferensi pers pada Senin (15/2/2021) mengatakan, program vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan mulai digelar pada Rabu (17/2/2021).
Baca juga: 1.223.943 Kasus Covid-19 di Indonesia dan Persiapan Vaksinasi Tahap Dua
Sasaran pertama dari vaksinasi tahap kedua ini adalah pedagang di Pasar Tanah Abang.
"Dalam tahap ini vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama enam hari dengan menargetkan sekitar 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang," kata Maxi.
Dia menjelaskan, program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021.
Adapun total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.
Baca juga: Vaksinasi Lansia Dinilai Bisa Turunkan Angka Kematian Covid-19
Maxi menjelaskan, kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19.
Dengan pemberian vaksin, diharapkan kelompok masyarakat itu lebih terlindungi sehingga membantu pencegahan penularan Covid-19 secara nasional.
"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Minta TNI-Polri Dukung Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Maxi menuturkan, sasaran vaksinasi tahap kedua yakni para ekerja publik terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP.
Kemudian, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).