JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan memberi penghargaan kepada pihak kepolisian, baik polres, polresta, maupun polrestabes, yang meraih predikat A atau Pelayanan Prima.
Dikutip dari siaran pers, Selasa (16/2/2021), berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, ada 12 polres yang berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Prima.
Hal tersebut merupakan peningkatan signifikan dari tahun 2019 yang menempatkan enam polres dalam predikat A.
Baca juga: Menpan RB Sarankan Kebijakan Cuti dan Libur Nasional 2021 Dievaluasi
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Diah Natalisa mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap 209 pelayanan publik di polres berbagai daerah.
"Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2017," kata dia.
Keenam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Adapun tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui laman sipp.menpan.go.id.
"Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan," kata Diah.
Baca juga: Kemenpan RB: Sudah 174.077 Formasi Guru PPPK Diajukan Daerah
Kemudian, desk evaluasi juga dilakukan secara virtual, dan disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikannya.
Diah berharap setiap unit pelayanan polres, khususnya layanan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan.
Terutama di masa krisis pandemi Covid-19 seperti saat ini, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat,” ucap dia.
Baca juga: Komisi II Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ini Respons Menpan RB