Ia ingin agar keberadaan UU ITE dapat menjaga ruang digital di Tanah Air tetap bersih sekaligus juga adil.
"Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif," tutur dia.
Jokowi juga menyampaikan, Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Polri Selektif soal Pelanggaran UU ITE
Indonesia juga merupakan negara hukum. Untuk itu, hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"Saya minta kepada jajaran TNI dan Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Jokowi.
2. Kritik masyarakat
Beberapa waktu sebelumnya, Jokowi meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.
Pada saat bersamaan, ia juga menginstruksikan penyelenggara layanan publik terus meningkatkan kinerja.
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi malaadministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik setiap warga negara.
Baca juga: Kapolri Sebut Presiden Ingin Penerapan UU ITE Hindari Kriminalisasi dengan Pasal Karet
Bahkan, kata dia, tak jadi persoalan jika ada yang beroposisi terhadap pemerintah.
"Ini negara demokratis, siapa pun yang mendukung kebijakan dipersilakan dan siapa pun mengkritik bahkan beroposisi dengan pemerintah dipersilakan," kata Fadjroel kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Fadjroel, hak-hak politik warga negara telah diatur dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pandangan harus tetap patuh pada Pasal 28 J UUD 1945.
Pasal itu mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Baca juga: Mengaku Terbuka dengan Kritik, Jubir Jokowi: Bila di Medsos, Perhatikan UU ITE