"Dewan Perwakilan Rakyat juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan Undang-undang (UU) yang terkait pasar modal, agar celah regulasi dapat diperbaiki," kata Mirah.
Lebih lanjut, ASPEK Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kembali nama-nama calon direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut, kata Mirah, untuk memastikan tidak adanya calon direksi yang terlibat dalam kasus mega korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuh orang saksi yang diperiksa, yaitu EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management, MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, dan WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.
Baca juga: DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian, S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.
Ada pula DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.