Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2021, 18:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyebut kebijakan otonomi khusus (otsus) Papua sudah tak relevan lagi dengan era modern di Papua.

Pasalnya, ia menilai status otsus Papua dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu dilaksanakan pemerintah ke depannya.

"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 pada tahun 2021," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Soal RUU Otsus Papua, Anggota Komisi V: Tidak Bisa Berat Sebelah

Hal tersebut diutarakannya saat bertemu dengan Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K Harman di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin.

Pigai mengatakan, keduanya berdiskusi banyak hal terkait kondisi bangsa dan negara terkini, salah satunya mengenai otsus Papua.

Ia berpandangan, UU Otsus Papua telah berlangsung selama 20 tahun. Namun, dalam implementasinya belum efektif dan efisien.

"Karena itu, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut," ujarnya.

Baca juga: DPR Setujui Daftar Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Ini Nama-namanya

Pigai menyarankan agar Presiden Jokowi membekukan pelaksanaan UU tersebut sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua.

Lanjutnya, sebelum perundingan dilaksanakan, pemerintah disarankan dapat mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) terkait Papua.

Pigai mengaku sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.

"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," kata dia.

Baca juga: Formappi: Timwas Covid-19 dan Tim Pemantauan Otsus Papua DPR Patut Dibubarkan

Sebelumnya, DPR)menyetujui keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

Anggota Komisi V DPR daerah pemilihan (dapil) Papua Willem Wandik mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Otsus Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia.

“Maka dari itu, dalam perancangan Otsus ini tidak bisa secara parsial (berat sebelah),” ujarnya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com terima, Kamis (11/2/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Willem berharap, rencana pembahasan RUU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua agar lebih diperhatikan secara komprehensif.

"Meskipun saat ini pembentukan panitia khusus (Pansus) otsus masih dalam inisiatif pemerintah. Saya kira kami memiliki cukup waktu selama tiga tahun ke depan untuk merampungkan RUU," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Minta Peringkat Daya Saing Indonesia Naik, Jokowi: Singapura di Rangking 4

Minta Peringkat Daya Saing Indonesia Naik, Jokowi: Singapura di Rangking 4

Nasional
TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran 'Senyumin Saja'

TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran "Senyumin Saja"

Nasional
Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Nasional
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Nasional
Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Nasional
Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Nasional
Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Nasional
Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Nasional
Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Nasional
Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Nasional
Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Nasional
Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Nasional
Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com