Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Din Syamsuddin, JK Sebut Akademisi yang Kritik Pemerintah Tak Langgar Etika ASN

Kompas.com - 15/02/2021, 17:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, eks Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin tak melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) hanya karena kerap mengkritik pemerintah.

Sebab, sebagai ASN, Din Syamsuddin tidak berada di struktur pemerintahan, tapi fungsional akademis.

Hal ini Kalla sampaikan menanggapi laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB terhadap Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau seorang akademisi walaupun dia seorang ASN kemudian mengemukakan pandangannya meskipun berbeda dengan pemerintah, itu pandangan profesi dan kita harus hormati itu," kata Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Kalla menjelaskan, ASN terbagi menjadi dua. Pertama, yang berada di struktur pemerintahan dan tidak boleh mengkritik pemerintah.

Kedua, ASN fungsional akademis seperti dosen dan sebagainya. Dalam hal ini Din merupakan ASN fungsional akademis.

Baca juga: Jusuf Kalla: Pak Din Syamsuddin Sangat Tidak Mungkin Radikal

Ketika seorang akademisi memberikan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah, kata Kalla, hal itu tak melanggar etika ASN. Sebab, tugas akademisi adalah memberikan pandangan lain sesuai dengan dengan latar keilmuan.

"Ini bukan soal etik mengkritik sebagai ASN tapi dia mempergunakan suatu keilmuannya untuk membicarakan sesuatu," ujarnya.

Menurut Kalla, ASN berprofesi dosen yang berpandangan kritis ke pemerintah bukan hanya Din saja. Ia menyinggung dosen Universitas Indonesia, Faisal Basri, yang juga kerap menyampaikan kritik ke pemegang kuasa.

Bahkan, kata Kalla, majelis rektor dari seluruh Indonesia terkadang membuat pandangan yang berbeda dari pemerintah dan hal itu bukan masalah.

Untuk itu, Kalla meminta semua pihak menghormati pandangan Din yang merupakan padangan professional.

"Itu tidak melanggar etika ASN, kecuali kalau dia sebagai Dirjen kemudian mengkritik pemerintah, itu baru salah," kata Kalla.

Kalla menambahkan, pandangan alternatif dari akademisi akan selalu dibutuhkan oleh pemerintah agar negara tak jadi otoriter.

Baca juga: Kritik-kritik Din Syamsuddin kepada Pemerintah yang Memicu Pelaporan oleh GAR ITB

“Jadi kalau ada yang mau mempersoalkan posisi Pak Din sebagai ASN dan pandangannya kepada pemerintah, berarti dia tidak ngerti tentang undang-undang, dan bahwa anggota GAR itu alumni ITB tapi ITB secara institusi juga sudah mengatakan bahwa mereka bukan organisasi resmi dari ITB," tuturnya.

Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan BKN atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, Selasa (10/11/2020).

Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, laporan tersebut sudah dirilis sejak 28 Oktober 2020 dan dikirim melalui email dan pos ke semua tujuan yang ada di dalamnya.

"Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Selasa 10 November kemarin kami menghadap Ketua KASN untuk menyampaikan laporan tertulis secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com