Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pengadaan Vaksin Izinkan Penunjukan Langsung, ICW: OTT Kemensos Harus Jadi Pelajaran

Kompas.com - 15/02/2021, 17:10 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menilai, ada celah korupsi yang terbuka lebar di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tengan Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sebab, di dalam beleid tersebut ada klausul yang menyatakan bahwa pengadaan vaksin dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung. 

Apalagi, kata Dewi, keluarnya perpres tersebut dipublikasikan pada weekend tepatnya long weekend, sehingga luput dari perhatian masyarakat.

“Diskresi Menteri Kesehatan disini juga sangat besar ya, boleh membuat kesepakatan dengan badan usaha kalau tidak bisa memberi pernyataan kesanggupan,” kata Dewi kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Menurut Dewi, kejadian operasi tangkap tangan ( OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial harus menjadi pelajaran berharga dan jangan sampai berulang.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Tak Mengatur Vaksinasi Mandiri

Pengadaan-pengadaan dalam masa darurat, kata dia, harus sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sudah dibuat.

“Termasuk penunjukan badan usaha nasional dan badan usaha asing sebagai perusahaan pengadaan vaksin. Harus dilihat lebih teliti mengenai badan usaha/perusahaan itu,” Kata Dewi.

“Kalau pengadaan bansos harus dilihat rekam jejak terkait pengadaan serupa, nah kalau terkait vaksin harus dilihat apakah badan usaha/perusahaan tersebut termasuk dalam rantai rente vaksin/tidak,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia mengingatkan juga untuk mewaspadai adanya upaya suap dari pengusaha kepada pemerintah.

Pemerintah terlebih Kemenkes, kata Dewi, harus terbuka dan informatif terhadap rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan vaksin dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu salah satunya mengatur tentang pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.

Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid- 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Pepres terbaru ini juga mengizinkan Menteri Kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada pasal 6 ayat (1).

Pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, pada pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com