Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Bepergian

Kompas.com - 15/02/2021, 12:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat pelaku perjalanan di Indonesia.

"Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," kata Nadia dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).

Nadia mengatakan, setiap individu yang disuntik vaksin Covid-19 masih memungkinkan terpapar virus corona karena proteksi vaksin hanya untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Covid-19 Dapat Sertifikat, Bisa Jadi Syarat Bepergian


"Sementara ini kita kan masih belum mencakup 70 persen sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," ujarnya.

Oleh karenanya, hingga saat ini, syarat pelaku perjalanan di Indonesia harus melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen.

"Sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan untuk memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19.

Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab.

Baca juga: Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksinasi untuk Syarat Bepergian, Epidemiolog: Itu Berbahaya Sekali

 

"Cuma sertifikatnya bukan sertifikat fisik, tapi sertifikat digital yang bisa ditaruh di Apple Wallet atau Google Wallet, sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/1/2021).

Budi mengatakan, pemberian sertifikat digital tersebut bisa dilakukan pemerintah agar masyarakat bersedia divaksinasi.

Ia sepakat bahwa pelaksanaan vaksinasi semestinya tak dikaitkan dengan konsekuensi pidana, tetapi bisa dilakukan dengan memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital tersebut.

"Nanti saya akan bicarakan dengan Kementerian Perhubungan supaya jadi lebih sifatnya insentif yang diberikan ke masyarakat kalau mereka melakukan vaksinasi," ujarnya.

Baca juga: Bahaya Sertifikat Vaksinasi untuk Syarat Bepergian: Rasa Aman Palsu dan Bikin Lengah

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pemberian sertifikat ini akan mendukung penerapan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, warga yang ingin berkumpul atau mengunjungi pasar bisa menunjukkan sertifikat digital kesehatan tersebut melalui aplikasi.

"Nanti kami cari aplikasinya bisa dibikin anak-anak muda Indonesia agar bisa menjadi mekanisme screening yang baik dan online," pungkasnya.

Baca juga: Wacanakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Ini Pesan untuk Menkes Budi

 

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo mengkritik wacana yang akan dilakukan Budi.

Rahmad mengingatkan Budi bahwa vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk meredam penularan virus SARS-CoV-2.

"Cuma hati-hati, divaksin belum berarti bebas, divaksin kemudian lari sana-sini, kena virus, naik pesawat nularin semua, Pak, hati-hati," kata Rahmad dalam rapat tersebut.

"Tetap pakai masker, jaga jarak, harus pakai, Pak," jawab Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com