JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dan Founder Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio mempertanyakan mengapa program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 tak kunjung disahkan.
Prolegnas yang tak kunjung disahkan pun membuat Hendri bertanya apakah ada tarik menarik di tubuh DPR.
"Jadi ada tarik menarik apa sebetulnya? Sampai tak kunjung disahkan," tanya Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Prolegnas Prioritas Tak Disahkan, Baleg: Kalau Pimpinan DPR Main-main, Mereka Hancurkan Diri Sendiri
DPR saat ini didominasi oleh koalisi pendukung pemerintah.
Sehingga seharusnya prolegnas harus segera disahkan untuk membantu pemerintah mempercepat kebijakan dan program bisa segera berjalan.
Namun, yang terjadi justru prolegnas berlarut-larut disahkan.
"Jadi agak aneh kalau satu koalisi, prolegnasnya banyak yang tidak selesai atau yang tidak kunjung disahkan gitu," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa publik juga sudah memiliki penilaian sendiri terhadap prolegnas yang tak kunjung disahkan.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021 yang Tak Kunjung Disahkan...
Dia menuturkan, dengan prolegnas yang tak kunjung disahkan, wajar apabila publik menilai DPR tidak serius menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Kalau sampai berlarut-larut, ini indikasi bahwa tidak terlalu serius DPR. Jadi gini, dengan hal yang berlarut-larut gini wajar apabila ada pertanyaan bahwa DPR kurang serius untuk ngurus rakyat," nilai Hendri.
Oleh karena itu, Hendri menilai seharusnya DPR segera menuntaskan persoalan yang menjadi penghambat berlarutnya pengesahan prolegnas.
Dia menilai pengesahan prolegnas penting dilaksanakan. Sebab, hal tersebut juga berdampak pada percepatan pemerintah membuat kebijakan atau program.
"Jadi cepat saja kita selesaikan ini. Sehingga program-program pemerintah bisa dijalankan. Program-program negara ini juga bisa dijalankan," imbuhnya.
Baca juga: Pimpinan Baleg Ungkap Penyebab Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan
Diketahui, prolegnas prioritas 2021 tak kunjung disahkan hingga saat ini. Kondisi itu dikritik berbagai pihak.
Pada 14 Januari 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebenarnya telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adapun 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Sesuai mekanisme di DPR, keputusan tersebut harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan, PPP Bantah Ada Tarik Ulur Kepentingan
Namun, hingga Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 pada 10 Februari 2021, Prolegnas belum juga disahkan.
Salah satu RUU di prolegnas prioritas 2021 adalah RUU Pemilu, khususnya dalam aturan pelaksanaan Pilkada. Suara fraksi di DPR pun terpecah, ada yang mendukung pembahasan RUU segera dilakukan, ada pula meminta untuk ditunda.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, Gerindra, Golkar dan Nasdem berada pada posisi meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada, atau dengan kata lain mendukung UU Pemilu tidak direvisi.
Berseberangan, ada Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendorong Pilkada serentak 2024 dinormalisasi, sehingga Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.
Sementara itu, PPP dan PAN secara tegas menolak pembahasan RUU Pemilu secara keseluruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.