Adapun 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Sesuai mekanisme di DPR, keputusan tersebut harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan, PPP Bantah Ada Tarik Ulur Kepentingan
Namun, hingga Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 pada 10 Februari 2021, Prolegnas belum juga disahkan.
Salah satu RUU di prolegnas prioritas 2021 adalah RUU Pemilu, khususnya dalam aturan pelaksanaan Pilkada. Suara fraksi di DPR pun terpecah, ada yang mendukung pembahasan RUU segera dilakukan, ada pula meminta untuk ditunda.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, Gerindra, Golkar dan Nasdem berada pada posisi meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada, atau dengan kata lain mendukung UU Pemilu tidak direvisi.
Berseberangan, ada Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendorong Pilkada serentak 2024 dinormalisasi, sehingga Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.
Sementara itu, PPP dan PAN secara tegas menolak pembahasan RUU Pemilu secara keseluruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.