JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Senin (15/2/2021).
Adapun, pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 33 perkara sengketa hasil pilkada.
"Pagi ini sidang pengucapan ketetapan dan putusan untuk beberapa perkara," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Sebanyak 33 perkara itu terdiri dari Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Kabupaten Bulukumba, Bupati Mamberamo Raya tiga perkara, Bupati Konawe Kepulauan.
Baca juga: Kode Inisiatif Prediksi Hanya 96 Perkara Sengketa Pilkada yang Akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Lalu, perkara Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Sijunjung, Bupati Purworejo, Bupati Halmareha Timur sebanyak dua perkara.
Kemudian, perkara hasil pemilihan Bupati Pandeglang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Medan, Bupati Lampung Selatan, Bupati Pengandaran, Bupati Lampung Selatan, Bupati Nias.
Ada juga perkara Bupati Asahan, Bupati Rokan Hilir, Bupati Sigi, Bupati Manggarai Barat, Bupati Bone Bolango sebanyak dua perkara, Bupati Kutai Kartanegara.
Perkara Bupati Waropen sebanyak dua perkara, Bupati Ogan Komerin Ulu Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Banyuwangi, Bupati Lombok Tengah dua perkara, Bupati Karo dua perkara.
Baca juga: Kode Inisiatif: MK Hanya Sidangkan 126 Sengketa Hasil Pilkada dari 132 Perkara Teregistrasi
Panitera MK Muhidin sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan akan berlangsung pada 15-17 Februari 2021 mendatang.
Pelaksanaan sidang pun ia tegaskan dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucap dia dilansir dari laman resmi MK, Senin (15/2/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.