Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap Din Syamsuddin Tokoh, Pernah Jadi Utusan Bicara Islam Damai

Kompas.com - 15/02/2021, 09:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menganggap mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsudiin sebagai tokoh yang kritiknya harus didengar.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar," kata Mahfud MD dalam rekaman video Humas Kemenko Polhukam, Minggu (14/2/2021).

"Coba, kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," ujar dia.

Baca juga: Din Syamsudin Dilaporkan ke KASN, Alasan Pelaporan, hingga Respons Dua Menteri...

Mahfud mengaku mengenal baik sosok Din. Bahkan, Mahfud kerap kali berdiskusi dengan Din di rumah Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla.

Mahfud menilai, Din merupakan sosok yang mempunyai pandangan cukup kompatibel antara nasionalisme Indonesia dengan Islam.

"Oleh sebab itu, dia mengajak bersatu. Bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah ke seluruh dunia untuk bicara apa? Bicara Islam yang damai, perdamaian antar umat dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah mempersoalkan kiprah Din dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Tanggapi Laporan Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin, Menag: Jangan Mudah Beri Label Radikal

Sebaliknya, kata dia, pemerintah justru senang terhadap sosok Din Syamsuddin yang tetap kritis.

Karena itu, Mahfud menyatakan pemerintah tidak akan pernah menangkap orang-orang yang kritis.

"Yang diproses hukum itu adalah orang yang nanti akan terbukti melanggar secara hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif. Tapi kalau seperti Pak Din Syamsuddin mana pernah kita soal. Saya sering diskusi dengan beliau, tidak ada masalah," kata dia.

Sebelumnya, GAR Alumni ITB melaporkan Din ke KASN dan BKN atas dugaan pelanggaran disiplin PNS ada 10 November 2020.

"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.

Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com