Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Tak Wajibkan Vaksin, Pemerintah Diminta Kedepankan Sosialisasi Manfaat Vaksinasi

Kompas.com - 15/02/2021, 09:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti sanksi administratif yang akan diberikan, jika masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tidak mengikuti program tersebut.

Sanksi administratif tersebut dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.

Dicky mengingatkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah merekomendasikan kepada negara-negara yang sedang menghadapi pandemi, untuk tidak mewajibkan vaksinasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Capai 1.217.468 dan Sanksi bagi yang Tak Ikut Vaksinasi

"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).

Dicky mengatakan, sebaiknya pemerintah membangun komunikasi yang persuasif terkait vaksinasi Covid-19, daripada memberikan kesan represif.

"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Dicky berpandangan, vaksinasi seharusnya bersifat sukarela, bukan semacam kewajiban dalam artian akan dikenai sanksi jika tidak dilakukan.

"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," ujar dia.

Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua: Wakil Rakyat, Pendidik, Pedagang, hingga Jurnalis

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Baca juga: Kemenkes: 5.000 Wartawan Segera Ikuti Vaksinasi Covid-19

Kebijakan WHO

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, WHO tidak pernah membayangkan vaksinasi wajib dilakukan di seluruh dunia untuk membendung penyebaran virus corona.

Hal ini disampaikan Direktur vaksin imunisasi dan biologi WHO Kate O'Brien dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).

Menurut dia, kampanye informasi dan penyediaan vaksin untuk kelompok prioritas seperti petugas medis dan lansia akan lebih efektif, mengingat jumlah kematian global yang sudah mencapai lebih dari 1,5 juta jiwa.

"Kami tidak membayangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar Kate O'Brien.

"Namun mungkin ada beberapa negara atau situasi tertentu yang mengharuskan atau sangat direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi, contohnya rumah sakit," tuturnya.

Baca juga: WHO Menentang Negara Wajibkan Vaksinasi Covid-19, Apa Maksudnya?

Sementara itu, pakar darurat utama WHO, Mike Ryan, menambahkan pihaknya lebih baik melayani masyarakat berdasarkan data agar orang mendapat manfaatnya.

"Dan membiarkan orang mengambil keputusan sendiri dengan alasan masing-masing," ujar Mike Ryan.

Dilansir dari Aljazeera, WHO menganggap membujuk orang dengan memaparkan manfaat vaksin Covid-19 akan lebih efektif dibanding mewajibkan vaksin.

Badan itu menambahkan, masing-masing negara akan memutuskan bagaimana mereka ingin melakukan kampanye vaksinasi.

O'Brien mengingatkan, meski vaksin Covid-19 sedang dikembangkan, penelitian tetap harus dilanjutkan. Pasalnya, banyak vaksin untuk penyakit lain terus diperbaiki dari waktu ke waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com