Salah satu cara untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini adalah dengan program vaksinasi yang sedang berlangsung di Tanah Air.
Untuk vaksinasi tahap pertama, sasarannya adalah tenaga kesehatan yang berjumlah sebanyak 1.468.764 orang hingga Minggu kemarin.
Sebanyak 1.068.747 tenaga kesehatan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau bertambah 8.421 orang dalam 24 jam silam.
Baca juga: UPDATE 14 Februari: 425.578 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Sementara itu, terdapat 425.578 tenaga kesehatan yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Jika dibandingkan dengan data pada Sabtu, tenaga kesehatan yang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua bertambah 10.092 orang.
Perpres baru
Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, Presiden Joko Widodo pun telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease tertanggal 9 Februari 2021.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, salah satu pasal yang ditambahkan yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Pasal baru tersebut mengatur soal sanksi bagi orang yang tidak mengikuti vaksinasi meski telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Perpres Jokowi: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Sanksi yang diberikan pun berupa sanksi administratif maupun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berikut bunyinya:
Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.