Akan tetapi, lanjut dia, hingga kini prolegnas tak kunjung disahkan dan terpaksa menunggu kemungkinan disahkan Maret 2021.
"Ini preseden buruk di dalam DPR. Prolegnas baru disahkan bulan Maret. Harusnya kan itu diusahakan bulan November, tapi ini malah disahkan Maret," ujarnya.
Perlu diketahui, saat ini DPR sedang memasuki masa reses sejak 11 Februari hingga 7 Maret 2021.
Dengan demikian, dapat dipastikan masa depan RUU Pemilu akan diputuskan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021, 8 Maret 2021.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan, PPP Bantah Ada Tarik Ulur Kepentingan
Prolegnas Prioritas 2021 diketahui tak kunjung disahkan. Hal tersebut terlihat dari Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, 10 Februari 2021 yang sama sekali tak membahas pengesahan Prolegnas Prioritas.
"Prolegnas tidak dibawa ke paripurna hari ini, enggak ada agenda pembahasan prolegnas hari ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Rabu (10/2/2021.
Baidowi menjelaskan, Prolegnas 2021 belum bisa dibawa ke rapat paripurna karena ada dinamika yang terjadi di pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU Pemilu yang ditolak mayoritas fraksi di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.