Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prolegnas Prioritas Tak Disahkan, Pimpinan Baleg: Pembahasan Legislasi Jadi Tak Bisa Diteruskan

Kompas.com - 13/02/2021, 19:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, belum disahkannya program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021membuat pembahasan legislasi apa pun tak bisa diteruskan. Salah satunya revisi UU Pemilu. 

"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana juga sia-sia karena prolegnas belum disahkan," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Prolegnas Prioritas Belum Disahkan, Formappi: Matinya Optimisme Peningkatan Kerja Legislasi

Oleh karena itu, menurutnya, RUU PDP pun seharusnya ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali melewati masa perpanjangan.

Willy menambahkan, salah satu alasan prolegnas prioritas tak kunjung disahkan karena adanya perbedaan pendapat dari berbagai fraksi terkait pembahasan sejumlah undang-undang. Utamanya dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Prolegnas itu tidak disahkan karena apa? Karena memang beberapa fraksi menginginkan RUU Pemilu dicabut," ujarnya.

Namun, menurutnya keputusan tersebut merupakan hak inisiatif dari Komisi II DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

Sementara di satu sisi, lanjut dia, rapat kerja (raker) sudah dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan RUU akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan diparipurnakan.

"Cuma kendala utamanya ya di pimpinan DPR yang kemudian tidak memparipurnakan itu. Selain RUU Pemilu memang ada beberapa UU yang kemudian entah kenapa mereka (pimpinan) tidak mau melanjutkan," jelasnya.

"Padahal, itu sudah diputus di Baleg," sambung dia.

Politisi Partai Nasdem tersebut khawatir dengan langkah yang diambil DPR dengan tak mengesahkan prolegnas, justru akan membuat citra DPR di mata publik kian buruk.

Publik menjadi ragu dengan kredibilitas DPR selaku lembaga yang berwenang membuat UU. Hal ini dinilainya justru bisa menghancurkan DPR sebagai lembaga.

Baca juga: Pimpinan Baleg Ungkap Penyebab Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan

"Jika lembaga sekelas DPR bermain-main dengan mekanisme dan aturan yang mereka buat itu. Dengan sendirinya mereka melakukan atau menghancurkan diri sendiri atau harakiri. Apalagi dengan tidak mengesahkan prolegnas," imbuhnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa fungsi utama DPR adalah legislasi. Salah satunya adalah membuat dan mengesahkan UU.

Willy menilai sejumlah RUU yang telah disepakati dengan pemerintah dalam raker seolah dimentahkan kembali karena prolegnas tak kunjung disahkan.

Padahal, Willy menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat Bamus 19 Januari 2021, prolegnas akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri baru 21 Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com