Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pemilu Dinilai Kerap Jadi Arena Pertarungan Parpol

Kompas.com - 13/02/2021, 15:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari berpendapat, Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada sering direvisi.

Bahkan, ia menilai UU Pemilu justru kerap didebatkan atau muncul rencana revisi setiap lima tahun sekali. Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan pada publik.

"Kita ngapain setiap lima tahun direvisi? Menurut saya, salah satu alasannya adalah kepentingan politik," kata Qodari dalam diskusi daring Vox Point Indonesia bertajuk "Akrobatik Parpol di Balik Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/2/2021).

Menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan arena pertarungan politik antara partai menengah-besar dan partai kecil di parlemen, khususnya wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Baca juga: Perludem Sayangkan Jika DPR Tak Jadi Revisi UU Pemilu

Partai menengah dan besar, kata dia, seolah berupaya "memperbesar" kekuasaannya di parlemen dengan cara memangkas jumlah partai politik (parpol) yang ada di DPR.

"Dengan cara 'konstitusional' cara menyederhanakan dalam sistem kepartaian pemilu itu ada macam-macam. Salah satu yang biasa dipraktikkan adalah negara menaikkan parliamentary threshold (PT). Salah satu cara lain dengan mengecilkan jumlah kursi di dapil," jelasnya.

Oleh karena itu, ia memprediksi yang akan terjadi nanti terkait RUU Pemilu adalah proses tawar menawar antar parpol besar dan parpol kecil.

"Akan ada tawar menawar antar parpol yang besar yang ini PT-nya naik dengan yang tak ingin PT nya naik karena kalau PT-nya naik mereka nanti tidak lolos PT," ucapnya.

Dengan demikian, partai-partai kecil pun juga memiliki strategi lain untuk bertahan di parlemen. Caranya adalah dengan memasukkan pasal-pasal yang mengganggu atau merepotkan kepentingan partai besar.

Misalnya, kata dia, adanya syarat ketentuan calon presiden (capres) harus sarjana dan lainnya.

"Ini kan isu basi karena sudah belasan tahun kita mondar-mandir bicara itu. Kok kita sekarang ulangi yang sama lagi," imbuh Qodari.

Berbagai fraksi partai politik saling beradu argumen untuk menetapkan angka ambang batas parlemen tetap pada angka 4 persen, atau naik di angka 5 persen hingga 7 persen.

Begitu juga dengan ambang batas presiden. Fraksi di DPR belum sepakat untuk menurunkan ambang batas atau tetap dengan ketentuan saat ini.

Namun di sisi lain, untuk kasus RUU Pemilu di 2021 ini, ia menilai bahwa beberapa pihak merasakan adanya masalah apabila pemilu dilaksanakan serentak pada 2024.

Ia berpendapat, berkaca pada Pemilu serentak 2019, ada dampak bagi anggota atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kelelahan karena menghitung surat suara yang lebih banyak.

"Karena yang tadinya hanya menghitung empat surat suara, sekarang menjadi lima surat suara ditambah dengan Pilpres," ujarnya.

Ia berpandangan, ketika Pilpres dan Pileg digabung pada 2019, petugas membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghitung surat suara.

Baca juga: Jika UU Pemilu Direvisi, KPU Usulkan Aturan untuk Tertibkan Media Online

Selain itu, petugas juga menemukan masalah-masalah administrasi yang justru membuat waktu dan energi terbuang lebih banyak.

"Saya garisbawahi masalah administrasi ini sangat besar pengaruhnya. Jadi kita yang di luar pasti tidak tahu. Tapi saya ngobrol dengan anggota KPPS katanya administrasi memperberat atau memperlama proses penghitungan suara. Misalnya setiap saksi partai harus menandatangani setiap surat suara," jelasnya.

"Lalu kemudian, KPPS itu harus membuat salinan formulir C1 yang besar itu, untuk semua partai politik. Hal-hal semacam itu kemudian ya menyebabkan proses penghitungan menjadi lama dan melelahkan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com