"Karena yang tadinya hanya menghitung empat surat suara, sekarang menjadi lima surat suara ditambah dengan Pilpres," ujarnya.
Ia berpandangan, ketika Pilpres dan Pileg digabung pada 2019, petugas membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghitung surat suara.
Baca juga: Jika UU Pemilu Direvisi, KPU Usulkan Aturan untuk Tertibkan Media Online
Selain itu, petugas juga menemukan masalah-masalah administrasi yang justru membuat waktu dan energi terbuang lebih banyak.
"Saya garisbawahi masalah administrasi ini sangat besar pengaruhnya. Jadi kita yang di luar pasti tidak tahu. Tapi saya ngobrol dengan anggota KPPS katanya administrasi memperberat atau memperlama proses penghitungan suara. Misalnya setiap saksi partai harus menandatangani setiap surat suara," jelasnya.
"Lalu kemudian, KPPS itu harus membuat salinan formulir C1 yang besar itu, untuk semua partai politik. Hal-hal semacam itu kemudian ya menyebabkan proses penghitungan menjadi lama dan melelahkan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.