Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Alami Kondisi Ini, Komorbid Tak Bisa Terima Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 13/02/2021, 09:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya SE yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis (11/2/2021) itu, maka orang dengan komorbid (penyakit penyerta) dipastikan bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Namun, SE itu juga mengatur soal teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk komorbid.

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Begini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Orang dengan Komorbid

Meski orang dengan komorbid boleh menjadi peserta vaksinasi Covid-19, tetapi ada kondisi di mana penyuntikan vaksin tersebut tidak boleh dilakukan.

Dikutip dari penjelasan SE, ada sejumlah pertanyaan yang nantinya akan diajukan oleh vaksinator kepada peserta vaksinasi.

Peserta berstatus komorbid juga akan menerima sejumlah peryanyaan. Salah satunya, apakah dirinya sedang menderita penyakit jantung, ginjal kronis, cuci darah dan penyakit hati/liver.

Apabila jawabanya ya, maka vaksinasi tidak dapat diberikan.

Baca juga: UPDATE: 1,2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Vaksinasi Boleh untuk Komorbid hingga Penyintas Covid-19

SE yang sama juga mengungkap kondisi di mana peserta vaksin akan mengalami penundaan penyuntikan. Beberapa kondisi penundaan itu yakni, pertama, apabila peserta vaksinasi pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi ditunda hingga tiga bulan sejak terkonfirmasi penyakit itu.

Kedua, jika peserta vaksinasi sedang hamil, maka vaksinasi ditunda hingga dia melahirkan. Namun, apabila peserta tersebut sedang dalam masa menyusui, maka tetap boleh divaksinasi Covid-19.

Ketiga, jika peserta sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi maka pelaksanaan akan vaksinasi ditunda dan dirujuk.

Sementara itu, dalam SE yang sama diatur pula sejumlah pertanyaan skrining secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi.

Baca juga: Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi

Pertama, tentang kondisi suhu tubuh. Apabila suhu tubun di atas 37,5 derajad celcius, maka vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.

Kedua, soal tekanan darah. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30 - 60 menit kemudian.

Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com