JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dengan adanya SE yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis (11/2/2021) itu, maka orang dengan komorbid (penyakit penyerta) dipastikan bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Namun, SE itu juga mengatur soal teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk komorbid.
"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Begini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Orang dengan Komorbid
Meski orang dengan komorbid boleh menjadi peserta vaksinasi Covid-19, tetapi ada kondisi di mana penyuntikan vaksin tersebut tidak boleh dilakukan.
Dikutip dari penjelasan SE, ada sejumlah pertanyaan yang nantinya akan diajukan oleh vaksinator kepada peserta vaksinasi.
Peserta berstatus komorbid juga akan menerima sejumlah peryanyaan. Salah satunya, apakah dirinya sedang menderita penyakit jantung, ginjal kronis, cuci darah dan penyakit hati/liver.
Apabila jawabanya ya, maka vaksinasi tidak dapat diberikan.
SE yang sama juga mengungkap kondisi di mana peserta vaksin akan mengalami penundaan penyuntikan. Beberapa kondisi penundaan itu yakni, pertama, apabila peserta vaksinasi pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi ditunda hingga tiga bulan sejak terkonfirmasi penyakit itu.
Kedua, jika peserta vaksinasi sedang hamil, maka vaksinasi ditunda hingga dia melahirkan. Namun, apabila peserta tersebut sedang dalam masa menyusui, maka tetap boleh divaksinasi Covid-19.
Ketiga, jika peserta sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi maka pelaksanaan akan vaksinasi ditunda dan dirujuk.
Sementara itu, dalam SE yang sama diatur pula sejumlah pertanyaan skrining secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi.
Baca juga: Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi
Pertama, tentang kondisi suhu tubuh. Apabila suhu tubun di atas 37,5 derajad celcius, maka vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.
Kedua, soal tekanan darah. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30 - 60 menit kemudian.
Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.