Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: 1,2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Vaksinasi Boleh untuk Komorbid hingga Penyintas Covid-19

Kompas.com - 13/02/2021, 07:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir satu tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, namun belum ada tanda-tanda laju penularan virus corona dapat dikendalikan pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah mengebut pelacakan atau tracing kasus Covid-19 untuk menekan penularan Covid-19.

Selain itu, program vaksinasi Covid-19 tengah dikebut untuk menahan penyebaran virus corona.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan hingga Jumat (12/2/2021), kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.201.859 kasus dengan kasus aktif sebanyak 165.086.

Baca juga: UPDATE 12 Februari: Bertambah 9.869, Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 1.201.859

Total 1,2 juta kasus tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan sebanyak 9.869 kasus baru positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir kemarin.

Data tersebut juga menunjukkan, sebanyak 9.869 kasus baru positif Covid-19 didapatkan dari pemeriksaan 53.957 spesimen dari 35.404 orang yang diambil sampelnya dalam sehari.

Secara kumulatif, jumlah spesimen yang telah diperiksa yaitu 9.987.708 spesimen dari 6.626.984 orang yang diambil sampelnya.

Sementara itu, kasus baru positif Covid-19 tersebut tersebar di 33 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu sebanyak 3.810 kasus baru.

Baca juga: Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi

Menyusul Kalimantan Timur sebanyak 931 kasus baru, Jawa Timur sebanyak 776 kasus baru, Jawa Barat sebanyak 683 kasus baru dan Sulawesi Selatan sebanyak 676 kasus baru.

Angka kesembuhan pasien Covid juga bertambah 11.000 orang, sehingga total pasien sembuh kini 1.004.117 orang.

Akan tetapi, angka kematian akibat terjangkit Covid-19 masih terus bertambah 275 orang. Dengan demikian, pasien Covid-19 yang meninggal dunia menjadi 32.656 orang.

Data vaksinasi

Dalam data vaksinasi Covid-19 Jumat, (12/2/2021), ada 1.017.186 tenaga kesehatan yang sudah divaksin, setelah ada penambahan 47.640 tenaga kesehatan yang disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama.

Dari total tersebut, terdapat 345.605 tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. Angka tersebut bertambah sebanyak 66.354 selama 24 jam terakhir kemarin.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi berjumlah 1.468.764 orang.

Komorbid hingga penyintas Covid-19 Boleh Divaksin

Kementerian Kesehatan mengirimkan surat edaran (SE) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Mengapa Penderita Hipertensi Tak Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasannya

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dari siaran pers di laman Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).

Maxi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis.

Adapun bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Baca juga: WNA yang Tinggal di Malaysia Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Alasannya

Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

"Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksin," lanjut Maxi.

Maxi mengatakan, untuk mendukung program tersebut, seluruh pos pelayanan vaksinasi diminta untuk melengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit.

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan," tutup Maxi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com