Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Dukung KPK dalam Penguatan Jabatan Fungsional

Kompas.com - 12/02/2021, 11:41 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga negara yang berkomitmen untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Tjahjo Kumolo mengatakan, Presiden Joko Widodo mengamanatkan Kementerian PAN RB untuk mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

"Kementerian PANRB siap mendukung pembentukan jabatan fungsional baru di KPK," Menteri Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Pastikan Tak Bubar

Dia mengatakan, KPK telah mengajukan usulan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan KPK ke Kementerian PAN RB selaku instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Di dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, Kementerian PAN RB menyampaikan beberapa catatan kepada KPK.

Misalnya, adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.

"Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai," ucap Tjahjo.

Baca juga: Alih Status Jadi ASN, Sejumlah Pegawai KPK Ikuti Diklat di LAN

Oleh karena itu, Tjahjo menyebut, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya.

"Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek," kata dia.

Tjahjo berpesan kepada KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi.

"Seperti arahan Presiden, yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," ucap mantan Mendagri ini.

Pada tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Istana Jamin Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Jadi ASN

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan.

Ia mengatakan, jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN.

"Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada Kementerian PANRB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya," kata Firli

Firli mengungkapkan, KPK telah melakukan inventarisasi jabatan fungsional. Ada beberapa jabatan yang sudah dicoba untuk dimasukkan ke dalam rumah jabatan yang ada di kementerian dan lembaga, tetapi masih ada yang kurang tepat.

"Hal ini yang perlu dibahas secara paralel agar tidak tertatih-tatih," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com