JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga negara yang berkomitmen untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Tjahjo Kumolo mengatakan, Presiden Joko Widodo mengamanatkan Kementerian PAN RB untuk mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
"Kementerian PANRB siap mendukung pembentukan jabatan fungsional baru di KPK," Menteri Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Pastikan Tak Bubar
Dia mengatakan, KPK telah mengajukan usulan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan KPK ke Kementerian PAN RB selaku instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Di dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, Kementerian PAN RB menyampaikan beberapa catatan kepada KPK.
Misalnya, adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
"Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai," ucap Tjahjo.
Baca juga: Alih Status Jadi ASN, Sejumlah Pegawai KPK Ikuti Diklat di LAN
Oleh karena itu, Tjahjo menyebut, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya.
"Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek," kata dia.
Tjahjo berpesan kepada KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi.
"Seperti arahan Presiden, yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," ucap mantan Mendagri ini.
Pada tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Istana Jamin Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Jadi ASN
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan.
Ia mengatakan, jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN.
"Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada Kementerian PANRB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya," kata Firli
Firli mengungkapkan, KPK telah melakukan inventarisasi jabatan fungsional. Ada beberapa jabatan yang sudah dicoba untuk dimasukkan ke dalam rumah jabatan yang ada di kementerian dan lembaga, tetapi masih ada yang kurang tepat.
"Hal ini yang perlu dibahas secara paralel agar tidak tertatih-tatih," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.