JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penelantaran izin penggeledahan terkait perkara korupsi ke dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penelantaran itu yakni terkait kasus yang menjerat dua mantan menteri yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengaduan yang dilayangkan MAKI ke Dewan Pengawas KPK.
"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," kata Ali dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan pada Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Ali mengatakan, KPK menghargai aduan yang disampaikan sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kendati demikian, Ali menekankan bahwa segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan, kegiatan penyidikan yang dikakukan KPK juga tidak harus disampaikan secara detail kepada publik.
"Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik," kata Ali.
Baca juga: Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Totalnya Capai Rp 753,65 Juta
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penelantaran kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Boyamin menyatakan, dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan MAKI dari pemberitaan di media massa yang sangat sedikit mewartakan kegiatan penggeledahan terkait dua perkara itu.
Padahal, menurut dia, Dewan Pengawas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut.
"Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga memperlambat kemajuan penanganan perkara," kata Boyamin.
Baca juga: KPK Dalami Peran dan Arahan Juliari Batubara Terkait Pengadaan Bansos
Lebih lanjut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK agar segera memanggil tim penyidik kasus Juliari dan Edhy.
Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan diselesaikan sebagaimana mestinya atau tidak.
"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ucap Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.