Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi Ancam Bakal Polisikan Saksi atas Dugaan Keterangan Palsu

Kompas.com - 11/02/2021, 22:50 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengancam bakal melaporkan saksi bernama Marieta ke polisi atas dugaan keterangan palsu.

Sebelumnya, Marieta mengungkap adanya pembelian jam tangan Richard Mille oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, seharga Rp 1,85 miliar untuk mertuanya.

Marieta menyebut ada percakapan bahwa Rezky membeli jam mewah untuk "babe" yang disimpulkan merupakan Nurhadi.

Atas keterangan tersebut, Nurhadi yang menghadiri sidang secara daring membantah.

“Pembelian jam Rezky ini, dari poin A sampai K sebagian besar adalah untuk 'Babe'. Tapi di sini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi, tegas," kata Nurhadi, Kamis (11/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

"Ini saya bantah tegas ini adalah fitnah yang sangat kejam betul dari saudara. Terus terang saja ini akan saya ambil langkah hukum karena saudara memberikan keterangan yang tidak benar," sambung dia.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Belikan Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sempat memotong penyataan Nurhadi.

Jaksa keberatan dengan pernyataan Nurhadi karena dinilai mengancam saksi mereka.

Nurhadi melanjutkan, ia menyanggah seluruh keterangan Marieta yang menyimpulkan sosok “babe” tersebut sebagai dirinya.

Nurhadi juga mengaku tidak mengetahui lokasi toko yang dimiliki Marieta.

Meski begitu, Marieta menegaskan tetap pada keterangannya.

“Saya tetap pada keterangan saya," ujar Marieta.

"Ya sudah nanti kami laporkan ke polisi. Nanti saya buktikan. Saya tidak pernah melihat fisiknya, fisiknya aja nggak pernah lihat, apalagi memakai," timpal Nurhadi.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Bantah Soal Pembelian Jam Tangan Mewah seperti Milik Moeldoko

Selain Nurhadi, Rezky sendiri juga telah membantah pernah membeli jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah itu untuk mertuanya.

Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Di Persidangan, Eks Sekretaris MA Ancam Laporkan Saksi ke Polisi karena Dinilai Memfitnah"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com