JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuh orang saksi yang diperiksa, yaitu EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management, MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, dan WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.
Baca juga: KSPI Desak DPR Bentuk Pansus Soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian, S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management. Ada pula DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021).
Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021.
Baca juga: Soal Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Apindo: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021. Pemeriksaan saksi dimulai sejak 19 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.