JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Kamis (11/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ali menyebut, seorang karyawan swasta yang diperiksa bernama Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait penggunaan uang untuk modifikasi mobil Edhy.
Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," lanjut Ali.
Kemudian, KPK juga memeriksa Heryanto. Dia dimintai keterangan terkait dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah.
"Di antaranya tanah, parfum dengan merek ternama untuk tersangka Edhy Prabowo," ucap Ali.
Ali mengatakan, seharusnya ada tiga orang lagi yang diperiksa dalam kasus ini. Namun mereka tidak hadir dan akan dipanggil ulang.
Adapun ketiga nama tersebut yakni dua karyawan swasta bernama Noer Syamsi Zakaria dan Miliardso Ing Morah serta seorang ibu rumah tangga bernama Siti Rogayah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian ada juga Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Baca juga: Jaksa Ungkap PT DPPP Dimintai Uang Komitmen Rp 5 Miliar untuk Edhy Prabowo
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.