JAKARTA, KOMPAS.com - Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) untuk diberikan kepada Edhy dalam rangka penerbitan izin budidaya dan ekspor benih lobster.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT DPPP Suharjito, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).
“Mendapatkan jawaban bahwa untuk mendapatkan izin dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5.000.000.000 yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Safri mengungkapkan, permintaan uang tersebut ketika anak buah Suharjito menanyakan perkembangan perizinan yang diajukan PT DPPP.
Sebab sebelumnya, pada pertengahan Mei 2020, PT DPPP telah memaparkan rencana bisnis (business plan) benih lobster di hadapan Tim Uji Tuntas (due diligence).
Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap
Adapun tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy dan wakilnya adalah Safri.
Setelah presentasi, materi business plan perusahaan Suharjito diterima dengan catatan ada yang harus direvisi.
PT DPPP sebenarnya telah mengirim revisi business plan kepada sekretaris pribadi Safri, Dalendra Kardina. Akan tetapi, prosesnya ternyata terhenti karena perintah Safri.
“Safri menyampaikan agar Dalendra Kardina tidak mengirimkan revisi Business Plan BBL PT DPPP tersebut kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penerbitan izin budidaya, sampai menunggu arahan darinya atau dari Andreau Misanta Pribadi,” ungkap jaksa.
Setelah Safri meminta uang, Suharjito menyanggupi untuk memberi uang kepada Edhy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan