Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap PT DPPP Dimintai Uang Komitmen Rp 5 Miliar untuk Edhy Prabowo

Kompas.com - 11/02/2021, 19:21 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) untuk diberikan kepada Edhy dalam rangka penerbitan izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT DPPP Suharjito, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

“Mendapatkan jawaban bahwa untuk mendapatkan izin dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5.000.000.000 yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Safri mengungkapkan, permintaan uang tersebut ketika anak buah Suharjito menanyakan perkembangan perizinan yang diajukan PT DPPP.

Sebab sebelumnya, pada pertengahan Mei 2020, PT DPPP telah memaparkan rencana bisnis (business plan) benih lobster di hadapan Tim Uji Tuntas (due diligence).

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap

Adapun tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy dan wakilnya adalah Safri.

Setelah presentasi, materi business plan perusahaan Suharjito diterima dengan catatan ada yang harus direvisi.

PT DPPP sebenarnya telah mengirim revisi business plan kepada sekretaris pribadi Safri, Dalendra Kardina. Akan tetapi, prosesnya ternyata terhenti karena perintah Safri.

“Safri menyampaikan agar Dalendra Kardina tidak mengirimkan revisi Business Plan BBL PT DPPP tersebut kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penerbitan izin budidaya, sampai menunggu arahan darinya atau dari Andreau Misanta Pribadi,” ungkap jaksa.

Setelah Safri meminta uang, Suharjito menyanggupi untuk memberi uang kepada Edhy.

Pemberian pertama, berlokasi di kantor Kementerian KP, pada 16 Juni 2020. Saat itu Suharjito menyerahkan uang 77.000 dollar Amerika Serikat kepada Safri untuk diserahkan ke Edhy.

Selanjutnya, penyerahan kedua terjadi di di kantor Kementerian KP, pada 8 Oktober 2020, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS kepada Safri.

Selain uang 103.000 dollar Amerika Serikat, Suharjito juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 706 juta kepada Edhy.

Baca juga: Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Totalnya Capai Rp 753,65 Juta

Menurut jaksa, uang Rp 706 juta itu diterima Edhy melalui perusahaan jasa pengiriman kargo yang telah ditunjuk untuk ekspor benih lobster yakni, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mengungkapkan, Edhy meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK. Padahal, uang yang mengalir ke nominee tersebut dinikmati oleh Edhy.

Adapun Kementerian KP akhirnya menerbitkan izin budidaya benih lobster untuk PT DPPP pada 26 Juni 2020 dan izin ekspor benih lobster atas nama perusahaan Suharjito diterbitkan pada 6 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com