JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga telah menghubungi Kapolri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran situs dan akun media sosial (medsos) wedding organizer (WO).
"Bu Menteri telah menghubungi Pak Kapolri dan Kominfo, karena situs dan akun medsosnya mencurigakan kami langsung berkoordinasi untuk mengetahui pemilik dan lokasi usahanya," ujar Nahar kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Promosi Pernikahan Anak Aisha Weddings, Bikin Masyarakat Resah dan Pemerintah Geram
Nahar mengatakan, di saat yang bersamaan, beberapa lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa lainnya juga melaporkan kasus tersebut.
Lembaga itu melaporkan Aisha Weddings, baik ke Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.
"Kami berharap kepolisian dapat menemukan dan mengungkap motif di balik kemunculan Aisha Weddings," kata dia.
Adapun terkait WO Aisha Weddings, Nahar menyebutkan bahwa iklan atau promosi yang dibuat mereka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan.
Baca juga: Aisha Weddings Masih Jadi Tanda Tanya, KPAI Serahkan ke Polisi
Utamanya, terkait penetapan batas usia seseorang diizinkan melaksanakan perkawinan.
"Hal-hal lain yang kami waspadai adalah memastikan dampaknya tidak dihadapi oleh anak-anak atau keluarga anak. Mulai dari penyalahgunaan data pribadi atau identitas anak, dan tindakan-tindakan lain yang termasuk pelanggaran hukum," ucap dia.
Diketahui, sebuah penyelenggara acara pernikahan bernama Aisha Wedding ramai diperbincangkan publik setelah mempromosikan jasanya dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak.
Target yang disasar mereka adalah menikah di usia muda agar bisa hidup lebih baik bagi mereka yang memilih menikah usia muda.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings