Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal RUU Otsus Papua, Anggota Komisi V: Tidak Bisa Berat Sebelah

Kompas.com - 11/02/2021, 17:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Papua Willem Wandik mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia.

“Maka dari itu, dalam perancangan Otsus ini tidak bisa secara parsial (berat sebelah),” ujarnya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com terima, Kamis (11/2/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Willem berharap, rencana pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua agar lebih diperhatikan secara komprehensif.

“Meskipun saat ini pembentukan panitia khusus (Pansus) otsus masih dalam inisiatif pemerintah. Saya kira kami memiliki cukup waktu selama tiga tahun ke depan untuk merampungkan RUU,” imbuhnya.

Willem menilai, dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua seakan tidak memiliki roh, nyawa, dan marwah.

Padahal, lanjut Willem, UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, tetap juga sebagai semangat dan perjuangan berat rakyat Papua.

“Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua,” ucap Willem yang juga politisi dari fraksi Partai Demokrat.

Ia menjelaskan, Papua bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) ada karena peristiwa dan sejarah yang saling berkaitan.

“Kami punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang. Mulai dari mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, hingga konflik bersenjata yang masih terus berlanjut di Papua,” ungkapnya.

Menolak kebijakan pemekaran Provinsi Papua

Sebelumnya, anggota DPR RI John Siffy Mirin mengatakan, penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan pemekaran Provinsi Papua.

Hal itu ia sampaikan menanggapi wacana pemekaran Papua atau mempercepat pembangunan di Papua dalam revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.

“Saya sampaikan kepada pimpinan agar mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001. Menurut saya, UU tersebut dibuat sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77,” ujar John.

Pasalnya, lanjut dia, mengubah konten maupun isi merupakan tindakan tidak bijaksana dan diskriminatif.

Oleh karenanya, John meminta dalam amandemen UU Otsus ini harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77.

Untuk diketahui, pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan bahwa usul perubahan atas UU dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua.

Adapun perubahan UU bisa dilakukan melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

John mengaku telah menerima aspirasi dari rakyat Papua. Aspirasi tersebut berasal dari 102 organisasi yang menyatakan menolak revisi Otsus Papua.

“Tak hanya itu, sebanyak 651.000 orang juga telah menandatangani petisi penolakan pembahasan revisi otsus papua,” jelas legislator dapil Papua tersebut.

Maka dari itu, John meminta agar negara dapat lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com