- Satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam
- Sebuah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem
- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam
- Tiga baju anak-anak, 19 celana, satu tas anak, lima jaket hoodie, dan 12 jas hujan, seluruhnya merk Old Navy
- Sebuah baju merk Brooks Brothers berwarna biru
- Sebuah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru donker
- Enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml
Diketahui, Edhy langsung ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020.
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Adapun suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.