JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati terkait penyitaan sejumlah dokumen dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
PT RPI merupakan salah satu rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK: Memperjelas Rangkaian Perbuatan Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Daning diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Hadir saksi Daning Saraswati (swasta/Komisaris PT RPI) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Daning, Selasa (19/1/2021). Penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko Santoso.
Daning dikonfirmasi terkait berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka Matheus untuk ikut serta dalam proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Staf Ahli Menteri di Kemensos
Selain Matheus, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan dari unsur swasta, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Adapun untuk tersangka pemberi suap Ardian dan Harry, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.