JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) mengevaluasi sistem sertifikat pertanahan.
Hal ini disampaikan Guspardi menyusul terjadinya perubahan kepemilikan rumah milik ibunda mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Dinno Patti Djalal, beberapa waktu lalu.
"Artinya BPN perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dari sistem pertanahan selama ini," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, kasus tersebut menjadi salah satu dari sekian banyak kasus. Misalnya, penyerobotan tanah hingga sertifikat ganda.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kementerian ATR/BPN mengambil sikap dan mencarikan solusi atas sederet permasalahan mengenai sertifikat tanah.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga meminta kepolisian mengusut kasus tersebut.
Menurut dia, penangkapan pelaku penting dilakukan guna mengungkap aktor di balik pencurian sertifikat yang menimpa keluarga Dino Patti Djalal.
"Di sisi lain, BPN pun harus menyikapi hal ini dengan serius karena mengindikasikan bahwa mafia tanah masih bebas berkeliaran dan harus di tumpas," ujar dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu Dino membeberkan peristiwa pencurian sertifikat tanah yang dialami Ibunya.
Melalui akun Twitter resminya @dinopattidjalal, Dino menjelaskan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan