Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Minta Polri Beri Sanksi Polisi yang Selesaikan Dugaan Kekerasan dengan Uang Kerahiman

Kompas.com - 11/02/2021, 12:01 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Polri menindak anggotanya yang memberikan uang sebagai langkah penyelesaian kasus dugaan kekerasan dengan terduga pelaku oknum polisi.

"Berikan sanksi kepada anggota yang coba mendamaikan situasi dengan memberi uang kerahiman," ucap Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, Kontras juga meminta agar sektor pengawasan dan kontrol antar-anggota juga diperbaiki oleh Korps Bhayangkara.

Baca juga: Amnesty Minta Polri Perbaiki Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan oleh Oknum Kepolisian

Dalam hal penindakan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran pidana dinilai harus diproses ke peradilan umum.

Rivan pun berharap pengusutan kasus-kasus serupa tak hanya berhenti di pelaku lapangan.

"Upayakan tiap pengusutan kasus menggunakan rantai komando, supaya kepala kepolisian resort tertentu juga bertanggung jawab atas tindak tanduk anak buahnya," tuturnya.

Diketahui, belakangan ini, muncul dua kasus dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Pertama, seorang buronan tersangka kasus judi berinisial DG tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.

Baca juga: Polri Jamin Penembakan Buronan Judi oleh Polisi Diusut Transparan

Kasus kedua adalah dugaan penganiyaan terhadap Herman (39) hingga tewas saat ditahan di Polresta Balikpapan atas dugaan pencurian telepon genggam.

Berkaca dari kedua kasus itu, secara khusus, Kontras juga meminta agar polisi menjamin adanya akses kunjungan bagi keluarga atau pendamping tahanan serta pengetatan pengawasan di ruang tahanan kepolisian misalnya dengan kamera CCTV.

"Terkait penggunaan senjata api, laporkan secara konsisten penggunaan senjata api sesuai form dalam Perkap 1/2009 dan audit penggunaan senjata api," ucap Rivanlee.

Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Dari kedua kasus tersebut, sejumlah anggota yang diduga terlibat pun telah resmi menyandang status tersangka.

Atas tewasnya DG, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.

Salah satu anggota berpangkat brigadir, KR, ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan.

Brigadir KR diproses secara hukum pidana. Sementara, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.

Sementara, ada enam anggota Polresta Balikpapan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman.
\

Keenam tersangka juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Keenam terduga pelaku dikenakan sanksi pidana dan kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com