JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Polri menindak anggotanya yang memberikan uang sebagai langkah penyelesaian kasus dugaan kekerasan dengan terduga pelaku oknum polisi.
"Berikan sanksi kepada anggota yang coba mendamaikan situasi dengan memberi uang kerahiman," ucap Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, Kontras juga meminta agar sektor pengawasan dan kontrol antar-anggota juga diperbaiki oleh Korps Bhayangkara.
Dalam hal penindakan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran pidana dinilai harus diproses ke peradilan umum.
Rivan pun berharap pengusutan kasus-kasus serupa tak hanya berhenti di pelaku lapangan.
"Upayakan tiap pengusutan kasus menggunakan rantai komando, supaya kepala kepolisian resort tertentu juga bertanggung jawab atas tindak tanduk anak buahnya," tuturnya.
Diketahui, belakangan ini, muncul dua kasus dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian.
Pertama, seorang buronan tersangka kasus judi berinisial DG tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.
Baca juga: Polri Jamin Penembakan Buronan Judi oleh Polisi Diusut Transparan
Kasus kedua adalah dugaan penganiyaan terhadap Herman (39) hingga tewas saat ditahan di Polresta Balikpapan atas dugaan pencurian telepon genggam.
Berkaca dari kedua kasus itu, secara khusus, Kontras juga meminta agar polisi menjamin adanya akses kunjungan bagi keluarga atau pendamping tahanan serta pengetatan pengawasan di ruang tahanan kepolisian misalnya dengan kamera CCTV.
"Terkait penggunaan senjata api, laporkan secara konsisten penggunaan senjata api sesuai form dalam Perkap 1/2009 dan audit penggunaan senjata api," ucap Rivanlee.
Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka
Dari kedua kasus tersebut, sejumlah anggota yang diduga terlibat pun telah resmi menyandang status tersangka.
Atas tewasnya DG, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.
Salah satu anggota berpangkat brigadir, KR, ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan.
Brigadir KR diproses secara hukum pidana. Sementara, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.
Sementara, ada enam anggota Polresta Balikpapan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman.
\
Keenam tersangka juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Keenam terduga pelaku dikenakan sanksi pidana dan kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.