JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengatakan, pihaknya mendukung penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam pelaksanaan pemilu.
Namun dalam penggunaannya, penyelenggara pemilu harus memperhatikan beberapa persiapan.
Adapun hal pertama yang harus diperhatikan penerapan tidak boleh terburu-buru dan perlu adanya waktu yang cukup.
Baca juga: Sirekap Dinilai Akan Jadi Tantangan Pelaksanaan Pemilu 2024
"Perlu ada waktu yang cukup ketika kita ingin menggunakan rekapitulasi elektronik, khususnya ketika kita ingin menggunakan di seluruh daerah pemilihan," kata Heroik dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Kemudian, penyelenggara perlu mengadakan tes sejak jauh-jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilu dan melibatkan publik dalam melakukan uji coba.
Berikutnya, melakukan verifikasi yang poin pentingnya mengenai audit penggunaan Sirekap.
"Nah hasil auditnya ini yang kemudian dipertimbangkan betul dan perlu kemudian ke depan perbaikan berdasarkan teknologi infomasi yang berdasarkan hasil audit tersebut," ujarnya.
Baca juga: KPU Usul Aturan Mengenai Sirekap Masuk ke Pembahasan RUU Pemilu
Setelah verifikasi, yang harus diperhatikan dan dipersiapkan selanjutnya adalah keamanan.
Sementara yang terakhir adalah pentingnya pengkomunikasian Sirekap pada masyarakat dan orang yang terlibat dalam pemilu.
"Dan juga diberikan informasi yang cukup partai politik, para pemilih, NGO, akademisi dan seterusnya bisa dikomunikasikan sistem Sirekap ini," ucap dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengusulkan agar aturan mengenai penggunaan Sirekap masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Ungkap Kendala Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020
Adapun, UU tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan pertimbangan apakah perlu direvisi atau tidak oleh DPR.
"Ini mengusulkan masuk dalam revisi UU Pemilu, kalau pun UU Pemilu-nya tidak direvisi, ini perlu kita pikirkan bersama untuk bisa diakomodir di mana," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Evi mengatakan, kesiapan regulasi seperti ini penting agar Sirekap bisa digunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut dimasukan dalam revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.