Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Harap Pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua Komprehensif dan Tidak Parsial

Kompas.com - 11/02/2021, 10:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik mengatakan, rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 perlu dilakukan serius.

Pasalnya, ia menilai bahwa selama 20 tahun Otsus Papua tidak memiliki roh, tidak bernyala, dan tidak memiliki marwah.

"Oleh karena itu dalam pembentukan Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah, akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otonomi khusus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial," kata Willem dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: DPR Setujui Daftar Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Ini Nama-namanya

Willem mengingatkan bahwa hadirnya UU Otonomi Khusus Papua sejatinya bukan pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua.

Menurut dia, UU tersebut juga dihadirkan sebagai solusi atau jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua.

"Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan," kata Willem yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua.

"Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua," tuturnya.

Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini

Lebih lanjut, Willem mengatakan bahwa berbagai persoalan yang ada di Papua mampu mempengaruhi wibawa kedaulatan Indonesia di mata internasional.

Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU Otsus Papua perlu dimaknai sebagai resolusi ketatanegaraan dan tidak bisa secara parsial.

"Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan," ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah menyetujui keanggotaan Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

"Untuk itu apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, dikutip dari siaran akun YouTube DPR RI, Rabu.

Baca juga: Formappi: Timwas Covid-19 dan Tim Pemantauan Otsus Papua DPR Patut Dibubarkan

Setelah mendengar jawaban "setuju" dari para anggota dewan, Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Dasco menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 19 Januari 2021 telah diputuskan pembentukan Pantia Khusus RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Adapun nama-nama anggota pansus tersebut berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com