Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Minta Polri Perbaiki Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan oleh Oknum Kepolisian

Kompas.com - 11/02/2021, 10:10 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta Polri memperbaiki akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus dugaan penyiksaan, dugaan pembunuhan di luar hukum, serta dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh oknum kepolisian.

"Kegagalan akuntabilitas ini membuat pelanggaran hukum dan HAM oleh anggota kepolisian telah dan dapat terus berulang, baik itu terkait pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa maupun dalam memproses hukum seseorang," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Amnesty menilai, setiap anggota yang terlibat harus dipastikan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Buronan hingga Tewas, Kuasa Hukum Korban Minta Bantuan LPSK

Menurut Usman, hal ini sayangnya cenderung dipandang remeh.

Sebab, kasus serupa kerap kali diselesaikan dengan permintaan maaf, pemberian uang, atau penghukuman yang sangat ringan.

Selain itu, Usman menambahkan, atasan oknum pelaku atau mereka yang memiliki tanggung jawab komando juga masih minim dibawa hingga ke pengadilan.

Amnesty berpandangan, praktik impunitas tersebut dapat memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap kepolisian.

"Yang paling mengkhawatirkan adalah otoritas tertinggi negara kerap memberi pemakluman-pemakluman atas brutalitas polisi di atas," tuturnya.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Anak Istri lalu Bunuh Diri, Petinggi Polri Diminta Perhatikan Psikologi Anggotanya

Diketahui, belakangan ini, muncul dua kasus dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Pertama, seorang buronan tersangka kasus judi berinisial DG tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.

Atas peristiwa itu, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.

Salah satu anggota berpangkat brigadir, KR, ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan.

Brigadir KR diproses secara hukum pidana. Sementara, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.

Baca juga: Buntut DPO Judi Mati Ditembak, 3 Polisi Diperiksa, Keluarga: DG Ditembak dari Jarak Dekat, Depan Anak Istrinya

Kasus kedua adalah tewasnya Herman (39) setelah ditahan di Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian telepon genggam.

Saat diterima pihak keluarga, ada sejumlah luka lebam pada jenazah Herman. Kemudian, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah serta rusuknya juga terlihat menonjol.

Dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman, ada enam anggota Polresta Balikpapan yang menjadi tersangka.

Keenam tersangka juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Keenam terduga pelaku dikenakan sanksi pidana dan kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com