Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Minta Polri Perbaiki Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan oleh Oknum Kepolisian

Kompas.com - 11/02/2021, 10:10 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta Polri memperbaiki akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus dugaan penyiksaan, dugaan pembunuhan di luar hukum, serta dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh oknum kepolisian.

"Kegagalan akuntabilitas ini membuat pelanggaran hukum dan HAM oleh anggota kepolisian telah dan dapat terus berulang, baik itu terkait pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa maupun dalam memproses hukum seseorang," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Amnesty menilai, setiap anggota yang terlibat harus dipastikan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Buronan hingga Tewas, Kuasa Hukum Korban Minta Bantuan LPSK

Menurut Usman, hal ini sayangnya cenderung dipandang remeh.

Sebab, kasus serupa kerap kali diselesaikan dengan permintaan maaf, pemberian uang, atau penghukuman yang sangat ringan.

Selain itu, Usman menambahkan, atasan oknum pelaku atau mereka yang memiliki tanggung jawab komando juga masih minim dibawa hingga ke pengadilan.

Amnesty berpandangan, praktik impunitas tersebut dapat memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap kepolisian.

"Yang paling mengkhawatirkan adalah otoritas tertinggi negara kerap memberi pemakluman-pemakluman atas brutalitas polisi di atas," tuturnya.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Anak Istri lalu Bunuh Diri, Petinggi Polri Diminta Perhatikan Psikologi Anggotanya

Diketahui, belakangan ini, muncul dua kasus dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Pertama, seorang buronan tersangka kasus judi berinisial DG tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.

Atas peristiwa itu, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.

Salah satu anggota berpangkat brigadir, KR, ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan.

Brigadir KR diproses secara hukum pidana. Sementara, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.

Baca juga: Buntut DPO Judi Mati Ditembak, 3 Polisi Diperiksa, Keluarga: DG Ditembak dari Jarak Dekat, Depan Anak Istrinya

Kasus kedua adalah tewasnya Herman (39) setelah ditahan di Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian telepon genggam.

Saat diterima pihak keluarga, ada sejumlah luka lebam pada jenazah Herman. Kemudian, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah serta rusuknya juga terlihat menonjol.

Dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman, ada enam anggota Polresta Balikpapan yang menjadi tersangka.

Keenam tersangka juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Keenam terduga pelaku dikenakan sanksi pidana dan kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com