Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Kabulkan Permohonan Kredit Rezky Herbiyono, Pihak Bank Mengaku karena Menantu Nurhadi

Kompas.com - 11/02/2021, 08:10 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya Andi Darma mengungkapkan, status Rezky Herbiyono sebagai menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi turut menjadi pertimbangan pihak bank dalam mengabulkan pinjaman yang diajukan Rezky.

Hal itu disampaikan Andi saat menjadi saksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Rabu (10/2/2021).

Menurut Andi, Rezky pernah mengajukan kredit ke Bank Bukopin di tahun 2015 dan hingga kini masih terjerat kredit macet.

"Saya mendapat informasi dari Iwan Liman, dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu Bapak. Nah, Bapak sebagai seorang pejabat terpandang," ucap Andi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Nurhadi Bantah Dapat Fee dari Pengurusan Upaya PK yang Diajukan Freddy Setiawan

Namun, Andi menuturkan, ada banyak faktor yang dipertimbangkan pihak bank sebelum memberikan pinjaman kepada nasabah.

Faktor sosial tersebut dikatakan Andi bukan menjadi pertimbangan utama pihak bank.

"Penilaian persetujuan kredit variabelnya banyak. Salah satunya tadi, tapi utamanya tetap kita lihat aspek bisnis. Faktor sosial sebagai faktor tambahan," ucapnya.

Ternyata, Rezky terjerat kredit macet yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dengan jaminan berupa sejumlah aset milik Nurhadi.

Andi membeberkan, pinjaman pertama diajukan Rezky pada bulan Januari 2015 dengan maksud sebagai modal kerja sebesar Rp 20 miliar.

Baca juga: Nurhadi Disebut Dapat Jatah Fee dari Upaya PK Gugatan Cerai Harta Gono Gini

Rezky memberi jaminan tanah dan bangunan di Surabaya, serta tanah dan bangunan sertifikat rumah di Hang Lekir Jakarta Selatan.

Pinjaman itu kemudian lunas secara bertahap dengan pembayaran Rp 16 miliar pada Juni 2017 dan Rp 4 miliar pada Desember 2017.

Pinjaman kedua diajukan Rezky pada April 2015 dengan maksud kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 38 miliar.

Rezky menjaminkan tanah dan bangunan di Patal Senayan. Saat ini, masih ada Rp 35 miliar yang belum lunas.

Kemudian, di Agustus 2015, Rezky melalui CV Herbiyono Indoperkasa mengajukan pinjaman untuk modal kerja usaha granit dan marmer senilai Rp 30 miliar.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi melalui Transaksi Valas

Jaminannya yakni kebun sawit di Sumatera, tanah di Surabaya dan Patal Senayan. Tercatat, utang yang belum lunas sebanyak Rp 30 miliar dan belum termasuk bunga berjalan.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com