Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Kabulkan Permohonan Kredit Rezky Herbiyono, Pihak Bank Mengaku karena Menantu Nurhadi

Kompas.com - 11/02/2021, 08:10 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya Andi Darma mengungkapkan, status Rezky Herbiyono sebagai menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi turut menjadi pertimbangan pihak bank dalam mengabulkan pinjaman yang diajukan Rezky.

Hal itu disampaikan Andi saat menjadi saksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Rabu (10/2/2021).

Menurut Andi, Rezky pernah mengajukan kredit ke Bank Bukopin di tahun 2015 dan hingga kini masih terjerat kredit macet.

"Saya mendapat informasi dari Iwan Liman, dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu Bapak. Nah, Bapak sebagai seorang pejabat terpandang," ucap Andi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Nurhadi Bantah Dapat Fee dari Pengurusan Upaya PK yang Diajukan Freddy Setiawan

Namun, Andi menuturkan, ada banyak faktor yang dipertimbangkan pihak bank sebelum memberikan pinjaman kepada nasabah.

Faktor sosial tersebut dikatakan Andi bukan menjadi pertimbangan utama pihak bank.

"Penilaian persetujuan kredit variabelnya banyak. Salah satunya tadi, tapi utamanya tetap kita lihat aspek bisnis. Faktor sosial sebagai faktor tambahan," ucapnya.

Ternyata, Rezky terjerat kredit macet yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dengan jaminan berupa sejumlah aset milik Nurhadi.

Andi membeberkan, pinjaman pertama diajukan Rezky pada bulan Januari 2015 dengan maksud sebagai modal kerja sebesar Rp 20 miliar.

Baca juga: Nurhadi Disebut Dapat Jatah Fee dari Upaya PK Gugatan Cerai Harta Gono Gini

Rezky memberi jaminan tanah dan bangunan di Surabaya, serta tanah dan bangunan sertifikat rumah di Hang Lekir Jakarta Selatan.

Pinjaman itu kemudian lunas secara bertahap dengan pembayaran Rp 16 miliar pada Juni 2017 dan Rp 4 miliar pada Desember 2017.

Pinjaman kedua diajukan Rezky pada April 2015 dengan maksud kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 38 miliar.

Rezky menjaminkan tanah dan bangunan di Patal Senayan. Saat ini, masih ada Rp 35 miliar yang belum lunas.

Kemudian, di Agustus 2015, Rezky melalui CV Herbiyono Indoperkasa mengajukan pinjaman untuk modal kerja usaha granit dan marmer senilai Rp 30 miliar.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi melalui Transaksi Valas

Jaminannya yakni kebun sawit di Sumatera, tanah di Surabaya dan Patal Senayan. Tercatat, utang yang belum lunas sebanyak Rp 30 miliar dan belum termasuk bunga berjalan.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com