Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi Bantah Dapat Fee dari Pengurusan Upaya PK yang Diajukan Freddy Setiawan

Kompas.com - 11/02/2021, 07:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima fee dari pengurusan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan.

Hal itu diungkapkan Nurhadi setelah mendengar kesaksian Freddy soal adanya aliran fee ke Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2/2021).

"Yang Mulia saya mohon izin saya minta dihadirkan saudara Rahmat (Santoso), saudara saksi Pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," kata Nurhadi yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Rahmat merupakan mantan kuasa hukum Freddy yang mengurus upaya PK tersebut sekaligus adik ipar Nurhadi.

Baca juga: Nurhadi Disebut Dapat Jatah Fee dari Upaya PK Gugatan Cerai Harta Gono Gini

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito. Ia membantah kliennya menerima aliran uang tersebut.

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," ujar Rudjito.

Rudjito pun berharap, jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso dalam persidangan.

"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," ujar Rudjito.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurhadi Diminta Kooperatif

Diberitakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Freddy menyebutkan ada fee pemenangan upaya PK-nya kepada Nurhadi.

“Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung," kata jaksa membaca BAP Freddy, dikutip dari Tribunnews.com.

Freddy lantas membenarkan isi BAP tersebut. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui berapa nominal fee yang diberikan kepada Nurhadi.

Dari BAP yang sama, jaksa juga mengungkapkan, Rahmat meyakinkan Freddy bahwa ia dapat memenangkan PK tersebut karena memiliki keluarga di MA yaitu Nurhadi. Freddy kembali membenarkan BAP itu.

Baca juga: Bantah Lakukan Pemukulan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Akan Laporkan Balik Petugas Rutan KPK ke Polisi

Selain itu, Freddy juga mengonfirmasi adanya pembayaran dengan total senilai Rp 23,5 miliar kepada Rahmat yang dilakukan bertahap pada tahun 2015.

Rinciannya, pembayaran sebesar Rp 19 miliar diberikan ke Rahmat sebelum putusan PK keluar. Kemudian, Freddy memberikan Rp 4,5 miliar kepada Rahmat setelah putusan PK diketok.

Uppaya hukum PK Freddy yang diurus Rahmat berakhir dengan kemenangan di MA pada Mei 2015 lalu.

Adapun Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Dalami Kedekatan Sopir dengan Nurhadi dan Menantu

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com