JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut menerima bayaran atau fee pemenangan upaya peninjauan kembali (PK) menyangkut gugatan cerai harta gono-gini yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan.
Informasi soal jatah fee untuk Nurhadi itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Freddy, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2/2021).
“Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung," kata jaksa membaca BAP Freddy, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Dalami Kedekatan Sopir dengan Nurhadi dan Menantu
Freddy kemudian membenarkan isi BAP tersebut.
"Iya ada ngomong, tapi tidak ngomong angkanya," ucap Freddy.
Dari BAP yang sama, jaksa juga mengungkapkan, kuasa hukum Freddy bernama Rahmat Santoso meyakinkan kliennya bahwa ia dapat memenangkan PK tersebut di MA.
Sebab, Rahmat mengaku memiliki anggota keluarga di MA. Adapun Rahmat merupakan adik ipar Nurhadi.
"Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," ungkap jaksa kembali membacakan BAP Freddy.
Baca juga: Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto Didakwa Beri Suap Nurhadi Sebesar Rp 45,7 Miliar
Freddy kembali membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut.
Selain itu, Freddy juga mengonfirmasi adanya pembayaran dengan total senilai Rp 23,5 miliar kepada Rahmat yang dilakukan bertahap pada tahun 2015.
Rinciannya, pembayaran sebesar Rp 19 miliar diberikan ke Rahmat sebelum putusan PK keluar. Kemudian, Freddy memberikan Rp 4,5 miliar kepada Rahmat setelah putusan PK diketok.
Upaya hukum PK Freddy yang diurus Rahmat berakhir dengan kemenangan di MA pada Mei 2015 lalu.
"Iya," ujar Freddy membenarkan.
Baca juga: Periksa Notaris, KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi
Adapun Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.