DATA yang dikeluarkan Transparency International Indonesia tahun 2020 sangatlah memprihatinkan. Indonesia berada di peringkat ke-102 dari 180 negara.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot dari skor 40 (skala 0-100) pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Rasa-rasanya sulit sekali untuk membersihkan, atau paling tidak meminimalisasi korupsi di negeri ini.
Jumlah pengungkapan kasus korupsi terus meningkat, dengan modus dan jenis pelaku kian beragam.
Tampaknya, korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kanker kronis yang sulit untuk disembuhkan. Menggerogoti kepercayaan warga negara dalam demokrasi, meniadakan naluri dan akal sehat.
Kegelisahan yang diungkap oleh profesor sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, dan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Budiman Tanuredjo dalam kolom di Kompas menjadi kegundahan kita semua.
Bagaimana tidak, di saat yang bersamaan skor Indonesia yang disusun The Economist Intelligence Unit (EIU) ikut merosot. Dalam laporan EIU menunjukkan bahwa secara global, indeks demokrasi dunia menurun dibandingkan pada 2019.
Skor Indeks Demokrasi Global 2020 menyentuh angka 5,37 dari indeks sebelumnya 5,44. Indonesia berada di peringkat ke-64 dengan skor 6,3. Padahal, tahun 2019, skor Indonesia 6,48.
Baca juga: TII Nilai Komitmen Pemberatasan Korupsi Selama Pemerintahan Jokowi Hanya di Atas Kertas
Skor Indeks Demokrasi Indonesia terendah dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Indonesia berada di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Indonesia masuk dalam kategori negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy).
Indonesia masih menyimpan problematika yang cukup kompleks soal budaya politik yang buruk, rendahnya partisipasi politik, hingga masalah dalam fungsi-fungsi pemerintahan.
Permasalahan inilah yang pada akhirnya menyuburkan praktik korupsi dan melanggengkan oligarki. Kondisi ini tentu tidaklah baik-baik saja. Indonesia berada pada titik situasi darurat demokrasi.
Instrumen administrasi, aspek politik dan penegakan hukum menjadi masalah krusial dan menggerus integritas serta komitmen bernegara.
Kasus korupsi perizinan, yang dilakukan oleh Wali Kota Cimahi pada 28 November lalu, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan rumah sakit menjadi potret yang cukup nyata betapa sistem perizinan daring (online) dan terintegrasi masih dipandang belum efektif.
Laporan Transparency International dalam Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020 menyebut Indonesia sebagai negara dengan tingkat suap dalam layanan publik tertinggi ketiga di Asia setelah India dan Kamboja.
Baca juga: IPK Gambarkan Upaya Berantas Korupsi, TII: Bukan Berarti Lebih Rendah Skornya Lebih Korup
Di sektor politik, tingkat politik uang (vote buying) dalam pemilu juga sangat tinggi, sebesar 26 persen, hampir dua kali lipat dari rata-rata negara di Asia (14 persen) dan menempatkan lembaga politik (parlemen) sebagai lembaga paling korup di Indonesia.
Ditambah lagi, kerja pemerintah juga mengalami stagnansi bahkan degradasi dalam memberantas korupsi.