JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).
"Untuk itu apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, dikutip dari siaran akun YouTube DPR RI, Rabu.
Setelah mendengar jawaban "setuju" dari para anggota dewan, Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: Formappi: Timwas Covid-19 dan Tim Pemantauan Otsus Papua DPR Patut Dibubarkan
Sebelumnya, Dasco menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 19 Januari 2021 telah diputuskan pembentukan Pantia Khusus RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Adapun nama-nama anggota pansus tersebut berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR, berikut daftarnya:
Fraksi PDI Perjuangan:
- Kamarudin Watubun
- Jimmy Demianus Ijie
- Mohammad Idham Samawi
- MY Esti Wijayati
Baca juga: Yorrys Raweyai: Evaluasi UU Otsus Papua Perlu Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021
- Darmadi Durianto
- Masinton Pasaribu
- Putra Nababan
Fraksi Partai Golkar:
- Lodewijk F Paulus
- Hanan A Rozak
- Agun Gunandjar Sudarsa
- Trifena M Tinal
Fraksi Partai Gerindra:
- Habiburokhman
- Romo HR Muhammad Syafi'i
Baca juga: Istana Ungkap 5 Langkah untuk Otsus Papua yang Kedua
- Sodik Mudjahid
- Yan Permenas Mandenas
Fraksi Partai Nasdem:
- Robert Rouw
- Sulaeman Hamzah
- Rico Sia
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa:
- Marthen Douw
- Yanuar Prihatin
- Heru Widodo
Fraksi Partai Demokrat:
- Anwar Hafid
- Willem Wandik
Baca juga: 54 Peserta RDP Otsus Papua Ditangkap karena Dugaan Makar di Merauke
- Vera Febyanthy
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera:
- Junaidi Auly
- Rofik Hananto
- Teddy Setiadi
Fraksi Partai Amanat Nasional:
- Nazaruddin Dek Gam
- Guspardi Gaus
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan:
- Nurhayati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.