Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II: Sertifikasi Tanah Elektronik Sebaiknya Jadi Dokumen Cadangan

Kompas.com - 10/02/2021, 18:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan program sertifikasi tanah elektronik (sertifikat-el) sebagai dokumen cadangan dari sertifikat fisik.

"Tetapi diarahkan sebagai back up dan menguatkan sertifikat tanah secara fisik sebagai bukti kepemilikan," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Idealnya, sertifikat-el tersebut hanya berfungsi sebagai komponen cadangan atas bukti kepemilikan tanah. Dengan penempatan tersebut, justru akan menguatkan bukti kepemilikan tanah.

Karena itu, Guspardi mengingatkan agar sertifikat fisik yang selama ini dikeluarkan BPN sudah sepatutnya dipertahankan.

"Sertifikat fisik yang selama ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen yang sah terhadap kepemilikan tanah tetap dipertahankan," tegas dia.

Baca juga: Tanggapan BPN Terkait Perubahan Kepemilikan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Sebaliknya, Guspardi meminta pemerintah untuk melakukan pembenahan mengenai sistem pertanahan di Indonesia.

Mengingat, selama ini banyak kasus pencurian sertifikat tanah.

Terbaru, kasus pencurian sertifikat tanah yang menimpa orang tua mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dinno Patti Djalal.

Di mana rumah orang tua Dinno sebelumnya dijarah komplotan pencuri yang mengambil sertifikat tanah.

Setelah kasus pencurian ini, ternyata rumah orang tua Dinno sudah berganti nama kepemilikan.

Atas peristiwa pencurian ini, pihaknya meminta pemerintah melakukan evaluasi.

"Kasus ini tentu bisa menjadi salah satu dari sekian banyak kasus tanah seperti penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet permasalahan pertanahan lainnya yang harus disikapi dan dicarikan solusinya oleh BPN," tegas dia.

Baca juga: Mafia Tanah Tipu Ibu Dino Patti Djalal, Ganti Sertifikat Rumah di Kemang dan Pondok Indah

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) pada tahun ini.

Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara pada Selasa (5/1/2021).

Sofyan mengatakan, BPN sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk mendukung pelayanan digital tersebut.

Misalnya, fitur validasi buku tanah, warkah tanah, serta menyusun berbagai aturan terkait dengan e-sertifikat.

Menurut Sofyan, sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mendorong transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com